Hukum orang yang murtad (orang yang keluar dari agama Islam )
Posted: 2 Juni 2010 in Fiqih & FatwaKaitkata:Hukum orang yang murtad, orang yang keluar dari agama Islam
14
Tanya :
Sampai dimana kebenaran hadits ” Barangsiapa mengganti agamanya maka bunuhlah dia ” dan apa maksudnya dan bagaimana memahaminya dengan firman Allah : ” tidak ada paksaan untuk memasuki agama Islam” dan dengan firman Allah : “Dan jikalau Tuhan-mu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka apakah kamu hendak memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang berimana semuanya?” dan dengan hadits “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tiada tuhan yang haq selaian Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, maka jika mereka melakukan itu, mereka telah memelihara dariku darah dan harta mereka kecuali dengan haknya dan perhitungan mereka atas Allah ‘Azza wa Jalla”. Dan apakah dapat dipahami bahwa memeluk agama dengan pilihan sendiri tidak dengan paksaan ?
Jawab :
Pertama-tama : hadits ” Barang siapa mengganti agamanya, maka bunuhlah dia” adalah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Bukhari dan lainnya dari ahli sunnah dengan lafadz ” Barang siapa mengganti agamanya, maka bunuhlah dia”. Adapun cara mengumpulkan pemahaman antara hadits ini dan dalil-dalil yang disebutkan dalam pertanyaan, maka sama sekali tidak ada pertentangan antara dalil-dalil tersebut dan segala puji bagi Allah. Karena sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ” Barangsiapa mengganti agamanya, maka bunuhlah dia” bagi orang yang murtad yang kafir setelah menjadi muslim, maka orang tearsebut harus dibunuh setelah diminta agar dia bertaubat, maka jika dia bertaubat (tidaklah ia dibunuh), namun jika tidak bertaubat juga, maka dia dibunuh. Adapun firman Allah : tidak ada paksaan untuk memasuki agama Islam” (al-Baqarah : 256 ), dan firman Allah : “Dan jikalau Tuhan-mu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka apakah kamu hendak memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang berimana semuanya?” ( Yunus : 99), maka tidak ada pertentangan antara dalil-dalil tersebut, karena masuk agama Islam, tidak mungkin dipaksa-paksakan, karena hal itu adalah sesuatu yang ada dalam hati, dan kepuasan dalam hati, dan tidak mungkin bagi kita untuk bertindak dalam hati tersebut, dan menjadikan hati-hati itu beriman, ini ada di tangan Allah, Dia adalah Muqallibul qulub ( Yang Membalik-balikkan hati ) Dia-lah Yang memberi petunjuk siapa saja yang dikehendaki-Nya, dan menyesatkan yang dikehendaki-Nya. Akan tetapi kewajiban kita adalah berda’wah ( mengajak orang lain ) kepada Allah dan memberikan penjelasan serta berjihad ( berperang ) di jalan Allah bagi mereka yang membangkang setelah mengenal Al-Haq, dan membangkang setelah mengenalnya, Nah orang seperti ini wajib kita perangi, adapun bahwa kita memaksakan orang untuk masuk dalam agama Islam dan menjadikan iman (keyakinan/kepercayaan) masuk dalam hati, hal ini bukan ada pada kemampuan kita, hal yang sedemikian hanya kembali kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, akan tetapi kita-pertama-tama- berda’wah kepada Allah dengan hikmah dan nasehat yang baik dan menerangkan kepada manusia agama ini.
Kedua : kita memerangi orang-orang yang membangkang (keras
kepala) dan orang-orang yang kafir dan juhud(mengingkari) sehingga Agama
hanya menjadi bagi Allah dan tidak ada lagi fitnah ( syirik dan
kekufuran).Adapun orang yang murtad maka dia dibunuh, karena dia kafir
setelah menjadi muslim, dan meninggalkan kebenaran setelah mengenalnya,
maka dia bagaikan anggota tubuh yang rusak yang harus dipotong, dan
menyelamatkan masyarakat darinya, karena dia telah rusak aqidahnya, dan
ditakutkan akan merusak aqidah orang lain, karena dia meninggalkan
kebenaran bukan karena bodoh, akan tetapi dia meninggalkannya
semata-mata karena keras kepala setelah dia mengenal kebenaran tersebut,
oleh karena itu dia tidak pantas lagi untuk hidup, makanya dia harus
dibunuh.Dan tidak ada pertentangan antara firman Allah :” tidak ada
paksaan untuk memasuki agama Islam” (al-Baqarah : 256 ) dengan membunuh
orang yang murtad tersebut, karena memaksakan dalam beragama disini
ketika akan masuk agama Islam, dan adapun membunuh orang yang murtad,
hal itu terjadi ketika dia keluar dari agama Islam setelah dia masuk
kedalamnya.
Dengan dasar bahwa firman Allah : :” tidak ada paksaan
untuk memasuki agama Islam” (al-Baqarah : 256 ) terdapat beberapa
perkataan dari ahli tafsir, di antara mereka ada yang mengatakan bahwa
ayat ini khusus bagi ahli kitab dan bahwa ahli kitab tidak dipaksakan.(
yang dimaksudkan ahli kitab adalah yahudi dan nashrani ), dan dari
mereka hanya diminta untuk beriman atau membayar jizyah( yaitu harta
yang dibayarkan oleh ahli kitab kepada khilafah islam. Penterjemah) maka
mereka dibiarkan melaksanakan ajaran agama mereka, jika mereka telah
membayar jizyah tersebut, sedang mereka tunduk terhadap hukum Islam, dan
ayat ini bukan umum bagi setiap orang yang kafir, dan sebagian ulama
ada yang berpendapat bahwa ayat ini telah mansukhah (dihapus hukumnya)
dengan firman Allah ” bunuhlah orang-orang musyrik dimana saja kalian
temukan” (At-Taubah : 5).
Akan tetapi pendapat yang benar adalah bahwa ayat ini adalah khusus bagi ahli kitab, dan maksudnya adalah bahwa agama ini telah terang dan jelas yang diterima oleh fitrah manusia dan akal yang sehat, dan bahwa seseorang tidak memeluknya karena terpaksa, akan tetapi dia masuk agama Islam karena puas dan karena cinta dan suka. Dan inilah pengertian yang benar.
Akan tetapi pendapat yang benar adalah bahwa ayat ini adalah khusus bagi ahli kitab, dan maksudnya adalah bahwa agama ini telah terang dan jelas yang diterima oleh fitrah manusia dan akal yang sehat, dan bahwa seseorang tidak memeluknya karena terpaksa, akan tetapi dia masuk agama Islam karena puas dan karena cinta dan suka. Dan inilah pengertian yang benar.
Diterjemahkan dari Muntaqa’ Fatwa-fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan, II/118